Hukum Menuntut Ilmu – Dalam kehidupan manusia, ilmu merupakan salah satu hal sangat penting. Sedemikian pentingnya ilmu bagi manusia khususnya umat muslim, seseorang akan tidak senang jika ia disebut tidak memiliki ilmu atau bodoh. Di sisi lain, ilmu dapat membuat seseorang menjadi mulia dan dihormati. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib, bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan sementara mereka yang tidak memeiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh.
Pengertian Ilmu
Dalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahui dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah, ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Allah Ta’ala turunkan kepada rasul Nya atau dengan kata lain Ilmu yang menyangkut Al Qur`an dan hadits.
“Katakan: “Apakah sama orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui?” (Az Zumar : 9)
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS: Al Isra’ : 36)
Hukum Menuntut Ilmu
Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah :
1. Fardlu ‘ain
Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunaikan shalat wajib. || Hukum Menuntut Ilmu
2. Fardlu kifayah
Pada dasarnya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut, maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.
Misalnya dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Al Qur’an. || Hukum Menuntut Ilmu
Pentingnya Menuntut Ilmu
Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi umat islam dan adapun beberapa hal yang menjadi landasan pentingnya menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
- Perintah Membaca dari Allah SWT
Pentingnya menuntut ilmu adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan ayat Al Qur’an yang pertama dan di awali dengan kata “bacalah”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa membaca, dan menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam baik bagi pria maupun wanita. || Hukum Menuntut Ilmu
2. Orang berilmu memiliki kedudukan yang mulia
Orang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.”
3. Menuntut ilmu sama seperti berjihad
Islam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 122, Allah SWT berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.
4.Perintah Menuliskan ilmu
Pentingnya menuntut ilmu juga disuratkan dalam QS Al-Qalam ayat 1 dan 2. Ayat tersebut menganjurkan manusia bahwa saat mencari dan menuntut ilmu, orang-orang beriman sebaiknya menuliskan ilmu tersebut dengan menggunakan pena saat bermuamalah agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hari.
[ Rekomendasi : Alquran custom ]
Cetak Al Quran Custom Harga Diskon – 0878 2646 0570
Tertarik memesanan alquran custom di Quranusmani.com? Anda bisa langsung menghubungi kami melalui kontak WhatsApp dan nomor telepon untuk langsung melakukan panggilan, chat whatsapp ataupun melalui SMS. || Hukum Menuntut Ilmu
Kontak Admin : WhatsApp atau Telepon —->> 0878-2646-0570
Baca Artikel Lainnya :